PT. BPR Samawa Kencana lahir sebagai jawaban kritisi aktualita problematik masyarakat khususnya mereka yang dipinggiran, dimana kesehariannya dibalut kesulitan yang berkepanjangan. Minimnya pendidikan dan pengetahuan, lemahnya penguasaan informasi, dan teknologi serta sempitnya peluang akses adalah warna dari komunitas ini. Karakteristik yang paling fundamental adalah ketiadaan modal, sementara thesa tentang resistensi usahanya terhadap krisis telah teruji, sehingga sering kali usaha kelompok ini dijadikan sebagai katup pengaman perekonomian secara nasional, dalam konteks ini mereka dielu - elukan tetapi pada saat menghadapi persoalan terasa menjadi musafir dinegeri sendiri, ironis memang.
"Ironis" adalah satu kata, seribu harapan bagi mereka dalam mengatasi permasalahan, sehingga pada akhirnya ditemukan satu solusi yaitu menyatukan kekuatan dalam kelompok / group yang lazim disebut Usaha Bersama (UB), yang diwadahi oleh satu lembaga yang disebut Badan Pengembangan Dana Swadaya atau BPDS. Lembaga inilah sebagai cikal bakal lahirnya PT. BPR Samawa Kencana atau sebutan BSK. BPDS ini dimotori dan dipayungi oleh Yayasan Swadaya Membangun Mataram (YSM).
Keuletan dan ketekunan anggota / kelompok membuahkan hasil sehingga pada tanggal 5 september 1991 berdirilah PT. BPR Samawa Kencana berdasarkan surat keputusan Mentri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-4539.HT.01.01 Th.91, dan telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara R.I tanggal 7/2-1995 No.11.
PT. BPR Samawa Kencana yang berkedudukan di Jl. Pendidikan No. 19 Alas - Sumbawa dalam menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 07 Februari 1995 No. 11 tambahan No. 1045, berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2003 No. 09 tambahan No. 859. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 10 Februari 2010 tentang perubahan anggaran dasar perseroan dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 16 tanggal 15 Maret 2011 tentang adanya perubahan komposisi kepemilikan BPR yang kesemuanya dibuat didepan Notaris Abdullah, SH yang berkedudukan di Mataram. Perubahan komposisi kepemilikan BPR telah disahkan oleh Bank Indonesia dengan Surat No. 13/91/DKBU/IDAd/MTR tanggal 21 April 2011. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 29 tanggal 28 Maret 2014 tentang adanya pengangkatan direksi dan dewan komisaris dan perubahan komposisi kepemilikan saham BPR yang kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Abdullah, SH yang berkedudukan di Mataram. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 Tanggal 2 April 2016 tentang adanya perubahan komposisi kepemilikan BPR yang kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Abdullah, SH yang berkedudukan di Mataram serta perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Samawa Kencana dengan Akta Nomor 9 tanggal 25 April 2017 dihadapan Abdullah, SH, Notaris yang berkedudukan di Mataram. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 15 Maret 2018 dibuat dihadapan Notaris Abdullah, Sarjana Hukum Notaris di Mataram, dan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0112269 tanggal 16 Maret 2018. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 18 Februari 2019, Notaris Abdullah, S.H, notaris di Mataram dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0097837 tanggal 18 Februari 2019